Monday 18 February 2013

badan eksekutif

Badan eksekutif di Indonesia terdiri atas governing bodies dan support bodies. Eksekutif adalah struktur politik yang melaksanakan substansi undang-undang yang telah disahkan oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, lembaga eksekutif terdiri atas 2 bagian yaitu Governing Bodies dan Support Bodies. Governing Bodies adalah struktur politik yang menjalankan fungsi pemerintahan harian negara secara langsung. Sementara itu Support Bodies, berada di bawah lembaga Presiden, dan menjalankan fungsi dukungan terhadap Governing Bodies.


Governing Bodies terdiri atas Presiden/Wakil Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden, Kementerian Negara, dan Pemerintah Daerah. Sementara itu, Support Bodies terdiri atas elemen militer (Tentara Nasional Indonesia) yang meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara serta lembaga Kepolisian Negara. Support Bodies tidak melakukan fungsi pemerintahan. Potret Indonesia

Presiden dan Wakil Presiden

Undang-undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, membatasi masa jabatan presiden/wakil presiden selama 2 periode. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan (eksekutif) berdasarkan konstitusi. Dalam melakukan tugas tersebut, presiden dibantu wakil presiden. Presiden juga berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR. Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang.

Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tidak dipilih dan diangkat oleh MPR melainkan langsung dipilih oleh rakyat dalam Pemilu. Presiden dan Wakil Presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebelum Pemilu. Setelah terpilih, periode masa jabatan Presiden adalah 5 tahun, dan setelah itu, ia berhak terpilih kembali hanya untuk 1 lagi periode.

Presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. Dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden juga memiliki kewenangan meyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat dari keadaan bahawa ditetapkan dengan undang-undang.

Selain itu, Presiden juga memiliki hak untuk memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden. Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Presiden juga memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencaabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya juga diberikan Presiden kepada individu maupun kelompok yang diatur dengan undang-undang. Dalam melakukan tugasnya, Presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan untuk memberikan nasehat dan pertimbangan kepadanya, dan ini diatur dengan undang-undang.

Layaknya sebuah organisasi, Presiden Republik Indonesia memiliki visi, misi dan strategi sendiri. Lengkap ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :

Visi : 
  • terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang aman, bersatu, rukun dan damai.
  • terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak azasi manusia, serta
  • terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan kehidupan yang layak serta memberikan fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Misi : 
mewujudkan Indonesia yang aman dan damai;
mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis;
mewujudkan Indonesia yang sejahtera.

Strategi : 
  • strategi Penataan Kembali Indonesia yang diarahkan untuk menyelamatkan sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan semangat, jiwa, nilai, dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan jiwa dan konsensus dasar yang melandasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi Pancasila; Undang-undang Dasar 1945 (tertama Pembukaan Undang-undang Dasar 1945); tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tetap berkembangnya pluralisme dan keberagaman dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika;
  • strategi Pembangunan Indonesia yang diarahkan untuk membangun Indonesia di segala bidang yang merupakan perwujudan dari amanat yang tertera jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 tertutama dalam pemenuhan hak dasar rakyat dan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh. 

Kementrian Republik Indonesia

Menteri adalah pembantu presiden. Ia diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk suatu tugas tertentu. Kementrian di Indonesia dibagi ke dalam 3 kategori yaitu Kementerian Koordinator, Kementrian Departemen, dan Kementrian Negara.

Kementrian Koordinator bertugas membantu presiden dalam suatu bidang tugas. Di Indonesia, menteri koordinator terdiri atas 3 bagian, yaitu: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator bidang Perekonomian; Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertugas membantu Presiden dalam mengkoordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan, serta mensinkronkan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Fungsi yang ada padanya adalah:
pengkoordinasian para Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang politik dan keamanan, termasuk permasalahan dalam pelaksanaan tugas,
pengkoordinasioan dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintahan Kantor Menteri Negara, Departemen, dan Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) di bidang politik dan keamanan;
penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Menteri Negara bertugas membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi terhadap kebijakan seputar bidang yang diembannya. Menteri Negara RI terdiri atas 10 bidang strategis yang harus dipimpin seorang menteri negara. Ke-10 bidang tersebut adalah: 
  • Menteri Negara Riset dan Teknologi,
  • Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
  • Menteri Negara Lingkungan Hidup,
  • Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
  • Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
  • Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal,
  • Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional,
  • Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara,
  • Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan
  • Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.
Menteri Departemen, adalah para menteri yang diangkat presiden dan mengatur bidang kerja spesifik. Menteri Departemen mengepalai satu departemen. Di Indonesia kini dikenal ada 21 Kementerian yang dipimpin seorang menteri. Sesuai UU No 39/2008 dan Perpres No.47/2009 yang dikeluarkan pada 3 November 2009, penyebutan "Departemen" diubah menjadi "Kementerian." Kementerian-kementerian tersebut adalah: 
  • Sekretaris Negara
  • Dalam Negeri
  • Luar Negeri
  • Pertahanan
  • Hukum dan HAM
  • Keuangan
  • Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Perindustrian
  • Perdagangan
  • Pertanian
  • Kehutanan
  • Perhubungan
  • Kelautan dan Perikanan
  • Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Pekerjaan Umum
  • Kesehatan
  • Pendidikan dan Kebudayaan
  • Sosial
  • Agama
  • Pariwisata dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
  • Komunikasi dan Infomatika 

Lembaga Setingkat Menteri

Lembaga Setingkat Menteri adalah lembaga-lembaga yang secara hukum berada di bawah Presiden. Namun, lembaga ini memiliki karakteristik tugas khas yang membutuhkan tata cara pengurusan tersendiri. Di Indonesia, lembaga setingkat menteri terdiri atas: 
  • Sekretaris Kabinet
  • Kejaksaan Agung
  • Tentara Nasional Republik Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia 

LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen)

LPND mirip dengan kementrian departemen, akan tetapi lebih sempit wilayah yang dibidangi dan biasanya dikepalai oleh seorang Kepala. LPND yang dikenal di Indonesia adalah : 
  • Arsip Nasional Republik Indonesia
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Kepegawaian Negara
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional
  • Badan Metereologi dan Geofisika
  • Badan Pengawasan Obat dan Makanan
  • Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  • Badan Pertanahan Nasional
  • Badan Pusat Statistik
  • Badan Standarisasi Nasional
  • Badan Tenaga Atom Nasional
  • Badan Urusan Logistik
  • Lembaga Administrasi Negara
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Nasional
  • Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara merupakan lembaga usaha bernuansa profit yang dikelola oleh negara. Targetnya adalah pencapaian keuntungan guna mengisi kas negara dan membiayai keuangan lembaga-lembaga negara. Saat ini, Indonesia memiliki BUMN-BUMN sebagai berikut :

A. Jasa Keuangan, Jasa Konstruksi, dan Jasa Lainnya

Perbankan :
• PT. Bank Ekspor Indonesia
• PT. Bank Mandiri, Tbk.
• PT. Bank Negara Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk.
• PT. Bank Tabungan Negara

Asuransi :
• PT. ASABRI
• PT. Asuransi Ekspor Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Indonesia
• PT. Asuransi Jasa Raharja
• PT. Asuransi Jiwasraya
• PT. Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT. Jamsostek
• PT. Reasuransi Umum Indonesia
• PT. TASPEN

Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT. Danareksa
• PT. Kliring Berjangka Indonesia
• PT. PANN Multi Finance
• PT. Permodalan Nasional Madani

Jasa Konstruksi :
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional
• PT. Adhi Karya, Tbk.
• PT. Brantas Abipraya
• PT. Hutama Karya
• PT. Istaka Karya
• PT. Nindya Karya
• PT. Pembangunan Perumahan
• PT. Waskita Karya
• PT. Wijaya Karya

Konsultasi Konstruksi :
• PT. Bina Karya
• PT. Indah Karya
• PT. Indra Karya
• PT. Virama Karya
• PT. Yodya Karya

Penunjang Konstruksi :
• PT. Amarta Karya
• PT. Jasa Marga

Jasa Penilai :
• PT. Biro Klasifikasi Indonesia
• PT. Sucofindo
• PT. Survai Udara Penas
• PT. Surveyor Indonesia

Jasa Lainnya :
• Perum Jasa Tirta I
• Perum Jasa Tirta II
• PT. Perusahaan Pengelola Aset

Telekomunikasi :
• Perum Produksi Film Negara

B. Logistik dan Pariwisata

Pelabuhan :
• PT. Pelabuhan Indonesia I
• PT. Pelabuhan Indonesia II
• PT. Pelabuhan Indonesia III
• PT. Pelabuhan Indonesia IV

Pelayaran :
• PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
• PT. Bahtera Adhiguna
• PT. Djakarta Lloyd
• PT. Pelayaran Nasional Indonesia

Kebandarudaraan :
• PT. Angkasa Pura I
• PT. Angkasa Pura II

Angkutan Darat :
• Perum Damri
• Perum PPD
• PT. Kereta Api Indonesia

Logistik :
• Perum Bulog
• PT. Bhanda Ghara Reksa
• PT. Pos Indonesia
• PT. Varuna Tirta Praksya

Perdagangan :
• PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia
• PT. PP Berdikari
• PT. Sarinah

Pengerukan :
• PT. Pengerukan Indonesia

Industri Farmasi :
• PT. Bio Farma
• PT. Indofarma, Tbk.
• PT. Kimia Farma, Tbk.

Pariwisata :
• PT. Bali Tourism & Development Corp.
• PT. Hotel Indonesia Natour
• PT. TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko

Kawasan Industri :
• PT. Kawasan Berikat Nusantara
• PT. Kawasan Industri Makasar
• PT. Kawasan Industri Medan
• PT. Kawasan Industri Wijaya Kusuma
• PT. PDI Pulau Batam

Usaha Penerbangan :
• PT. Garuda Indonesia
• PT. Merpati Nusantara Airlines

Dok dan Perkapalan :
• PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari
• PT. Dok dan Perkapalan Surabaya
• PT. Industri Kapal Indonesia

C. Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan, dan Penerbitan

Perkebunan :
• PT. Perkebunan Nusantara I
• PT. Perkebunan Nusantara II
• PT. Perkebunan Nusantara III
• PT. Perkebunan Nusantara IV
• PT. Perkebunan Nusantara IX
• PT. Perkebunan Nusantara V
• PT. Perkebunan Nusantara VI
• PT. Perkebunan Nusantara VII
• PT. Perkebunan Nusantara VIII
• PT. Perkebunan Nusantara X
• PT. Perkebunan Nusantara XI
• PT. Perkebunan Nusantara XII
• PT. Perkebunan Nusantara XIII
• PT. Perkebunan Nusantara XIV
• PT. Rajawali Nusantara Indonesia

Pertanian :
• PT. Pertani
• PT. Sang Hyang Seri

Perikanan :
• Perum Prasarana Perikanan Samudra
• PT. Perikanan Samodra Besar
• PT. Perikani
• PT. Tirta Raya Mina
• PT. Usaha Mina

Pupuk :
• PT. Asean Aceh Fertilizer
• PT. Pupuk Sriwijaya

Kertas :
• PT. Kertas Kraft Aceh
• PT. Kertas Leces

Percetakan dan Penerbitan :
• Perum Percetakan Negara Indonesia
• Perum Percetakan Uang RI
• PT. Balai Pustaka
• PT. Pradnya Paramita

D. Pertambangan, Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi :

Dok dan Perkapalan :
• PT. PAL

Pertambangan :
• PT. Antam, Tbk.
• PT. Pertamina
• PT. Sarana Karya
• PT. Timah, Tbk.

Energi :
• PT. Koneba
• PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk.
• PT. PLN
• PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk.

Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Batan Teknologi
• PT. Inka
• PT. Inti
• PT. LEN Industri

Baja dan Konstruksi Baja :
• PT. Barata Indonesia
• PT. Boma Bisma Indra
• PT. Krakatau Steel

Telekomunikasi :
• PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Industri Pertahanan :
• PT. DAHANA
• PT. PINDAD

Semen :
• PT. Semen Baturaja
• PT. Semen Gresik, Tbk.

Industri Sandang :
• PT. Bambrics Primissima
• PT. Ind. Sandang Nusantara

Aneka Industri :
• PT. Garam
• PT. Iglas
• PT. Industri Soda Indonesia

E. Perusahaan Patungan Minoritas (Kepemilikan saham pemerintah RI di bawah 51%)

Asuransi :
• PT. Asuransi Kredit Indonesia

Kawasan Industri :
• PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung
• PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut

Industri Berbasis Teknologi :
• PT. Dirgantara Indonesia

Telekomunikasi :
• PT. Indosat, Tbk.

Semen :
• PT. Semen Kupang

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)

Wantimpres adalah suatu dewan yang terdiri atas 9 orang yang fungsinya memberikan nasihat kepada presiden sehubungan dengan suatu permasalahan. Dewan Pertimbangan Presiden ini berada di bawah Presiden, sesuai Pasal 2 UU No.19 tahun 2006. Pemberian nasihat yang dilakukan Wantimpres bersifat wajib, baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Syarat menjadi anggota Wantimpres adalah setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945. Sesuai Pasal 9 UU No.19 tahun 2006, Presiden mengangkat dan memberhentikan anggota Wantimpres.